Sumber: Tribatanews

Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda PKB Hingga 31 Agustus 2025

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

KENDARA.ID – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kota Jakarta ke-498, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor dengan menghapus denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini diadakan mulai 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025.

Program ini bisa kalian manfaatkan bagi kalian para pengendara, terutama yang masih menggunakan kendaraan keluaran lawas agar tetap tenang pada saat berkendara tanpa perlu takut ada pemeriksaan pada saat diperjalanan.

Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa program ini akan membebaskan masyarakat dari sanksi administratif berupa denda dan bunga keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Mengutip dari liputan6.com, “Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sejak Sabtu (14/6) hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini diberikan dalam rangka HUT Jakarta dan HUT ke-80 RI,” ujar Lusiana saat dikonfirmasi pada hari Jum’at (13/6/2025).

Kalian para pengendara yang memiliki tunggakan pajak hanya perlu membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saja selama program ini berjalan. Artinya, jika sebelumnya ada tunggakan pajak selama bertahun-tahun, kalian tidak perlu membayar denda dan bunga yang dibebankan akibat keterlambatan pembayaran.

“Kalau punya tunggakan, yang harus dibayarkan hanya pokok pajaknya saja. Sanksi denda tidak dikenakan selama masa insentif ini,” tegas Lusiana seperti dikutip dari antaranews.com.

Sumber: KKB BCA

Suatu program sudah pasti memiliki syarat yang harus dipenuhi apabila ingin mengikutinya. Bagi kalian yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini, dapat memperhatikan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Pemilik kendaraan wajib membawa STNK, BPKB, dan KTP asli sesuai dengan nama yang tertulis pada berkas kendaraan.

2. Kendaraan harus terdaftar di wilayah DKI Jakarta.
3. Pemutihan hanya berlaku untuk pembayaran pokok pajak, bukan untuk jenis pungutan lainnya (misalnya: SWDKLLJ atau biaya balik nama).

4. Program berlaku selama periode 14 Juni – 31 Agustus 2025.

Selain meringankan beban masyarakat, rogram pemutihan ini sekaligus menjadi ajang untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan kalian para pengendara dalam membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.

Lusiana menambahkan “”Harapan kami, dengan adanya pemutihan ini, masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan emas ini untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenai sanksi.”

Para Pengendara bisa langsung mengunjungi Samsat DKI Jakarta terdekat dari lokasi tempat tinggal untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Selain itu, Informasi lengkap terkait program pemutihan denda pajak juga bisa kalina peroleh di situs resmi Bapenda Jakarta atau layanan informasi SAMSAT.

Zeen is a next generation WordPress theme. It’s powerful, beautifully designed and comes with everything you need to engage your visitors and increase conversions.