Sumber: Instagram @satpasmetrojaya

Sudah Waktunya Perpanjang SIM? Berikut Tips Untuk Kalian Para Pengendara!


KENDARA.ID – Merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap pengendara  wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tenang, perpanjang SIM itu gak ribet dan hanya dilakukan 5 tahun sekali kok para pengendara, di era digital yang sudah sangat canggih ini pun kalian bisa perpanjang secara online juga lho.

Dilansir dari website resmi digitalkorlantas.id, SIM merupakan bukti registrasi yang diberikan oleh polri dalam bentuk kartu kepada seseorang yang telah memenuhi syarat baik secara administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami aturan lalu lintas dan terampil dalam berkendara.

Hindari menggunakan jasa calo dalam perpanjangan SIM, hal ini untuk melindungi data pribadi serta jaminan keabsahan SIM kalian. Disamping itu, para pengendara pun juga bisa berhemat.

Syarat Perpanjangan SIM 2025

Para pengendara perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

1. E-KTP (Foto atau hasil scan)
2. SIM Lama yang masa berlakunya akan habis (Foto atau hasil scan)
3. Tanda Tangan di atas kertas putih (foto)
4. Pas Foto dengan latar belakang biru (Resolusi 480×640 pixel)
5. Hasil Tes Kesehatan dari erikkes.id
6. Hasil Tes Psikologi dari app.eppsi.id

Para pengendara sudah bisa melakukan perpanjangan pada rentan waktu 90 hari atau 3 bulan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika sudah melewati masa berlaku, kalian harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Biaya Perpanjangan SIM 2025

SIM A : Rp.80.000
SIM B1 & B2 : Rp.80.000
SIM C, C1, C2 : Rp.75.000

SIM D & D1 : Rp.30.000

Tidak hanya itu, kalian juga perlu membayar biaya tambahan sebagai berikut:
Tes Kesehatan : Rp.35.000
Tes Psikologi : Rp.60.000
Asuransi Jasa Raharja : Rp.30.000 – Rp.60.000

*Total biaya dapat bervariasi tergantung lokasi dan layanan tambahan seperti asuransi.

Cara Perpanjang SIM Secara Online

 

Sumber: digitalkorlantas.id

Buat para pengendara yang berhalangan untuk datang ke SATPAS, Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR).
Mari ikuti langkahnya:

1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Playstore atau Appstore.
2. Registrasi Akun menggunakan nomor handphone dan NIK sesuai KTP.

3. Pilih Layanan Perpanjangan SIM dan unggah dokumen yang diperlukan (SIM lama, KTP, Surat sehat, dan hasil tes psikologi).

4. Pilih SATPAS penerbit dan metode pengiriman atau pengambilan SIM.

5. Lakukan pembayaran melalui virtual account BNI.

6. Pantau Status Transaksi secara berkala di menu transaksi aplikasi

7. SIM akan dikirim ke alamat pemohon atau dapat diambil di SATPAS sesuai pilihan.

Cara perpanjang SIM Secara Offline

Jika kalian para pengendara ingin melakukan perpanjang secara langsung, kalian bisa mengunjungi salah satu dari:
SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)
SIM Corner
Layanan SIM Keliling

Jangan lupa bawa dokumen persyaratan yang telah disbutkan diatas dan ikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan lokasi yang kalian kunjungi.

Seperti itu panduan singkat dari kami untuk kalian para pengendara, mudah bukan? Yuk jangan sampai lewat masa berlaku!

Zeen is a next generation WordPress theme. It’s powerful, beautifully designed and comes with everything you need to engage your visitors and increase conversions.