Sumber: Pemprov Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat Perpanjang Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 30 September 2025


Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

KENDARA.ID – Kabar gembira untuk kalian para pengendara! Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. Melihat tingginya antusiasme masyarakat dan panjangnya antrean di kantor samsat Jawa Barat, Pemprov Jabar memperpanjang masa pemutihan tersebut hingga 30 September 2025.

Program ini memberikan kesempatan kepada pengendara yang menunggak pajak kendaraannya untuk bisa menyelesaikan kewajiban tanpa dibebani denda. Dalam tahap perpanjangan ini, wajib pajak cukup membayar pajak satu tahun berjalan serta pokok Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalam (SWDKLLJ) untuk dua tahun terakhir, sementara denda serta tunggakan pajak dan SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sepenuhnya. Program yang sangat meringankan bukan?

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengimbau agar masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, dikarenakan adanya peraturan pemerintah provinsi Jawa Barat untuk menerapkan sanksi yang lebih ketat, termasuk pembatasan akses jalan bagi kendaraan yang belum melunasi pajak. Para pengendara dapat memanfaatkan layanan pemutihan melalui samsat induk, samsat keliling, drive-thru, outlet di pusat perbelanjaan, maupun aplikasi digital seperti Sambara dan e-Samsat Jabar. Melalui program ini, pemerintah tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendorong untuk tertib dalam hal administrasi kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat, maupun kendaraan yang teregistrasi di provinsi tersebut. 

Zeen is a next generation WordPress theme. It’s powerful, beautifully designed and comes with everything you need to engage your visitors and increase conversions.